Uang Transportasi Masuk Kategori Politik Uang

MAKASSAR, FAJAR -- Uang transportasi terlarang selama masa kampanye. Masuk kategori money politics alias politik uang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menegaskan larangan pemberian uang atau barang berharga dalam bentuk apa pun selama tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Termasuk larangan paslon kampanye di luar jadwal.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar