Nasional Paslon Tersandung Masa L...

Paslon Tersandung Masa Lalu, KPU Wajibkan Buat Pengumuman

Oleh
Harian Fajar
·

MAKASSAR, FAJAR -- Tahapan PSU Pilkada Palopo sempat heboh. Beredar isu akan ada paslon didiskualifikasi.

MUSABABNYA, calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin (Ome) diminta melakukan perbaikan berkas. Itu atas dasar Surat Dinas KPU RI Nomor 260 serta hasil telaah hukum berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan