Paslon Tersandung Masa Lalu, KPU Wajibkan Buat Pengumuman

MAKASSAR, FAJAR -- Tahapan PSU Pilkada Palopo sempat heboh. Beredar isu akan ada paslon didiskualifikasi.
MUSABABNYA, calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin (Ome) diminta melakukan perbaikan berkas. Itu atas dasar Surat Dinas KPU RI Nomor 260 serta hasil telaah hukum berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar