Penggugat PSU ke MK Akui Pegang Alat Bukti

PALOPO, FAJAR--PSU Pilkada Palopo tak berjalan mulus. Pelapor ke MK mengakui memiliki bukti dugaan pelanggaran.
Gugatan Paslon Wali-Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) telah resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 Juni 2025.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar