Nasional Penggugat PSU ke MK Akui...

Penggugat PSU ke MK Akui Pegang Alat Bukti

Oleh
Harian Fajar
·

PALOPO, FAJAR--PSU Pilkada Palopo tak berjalan mulus. Pelapor ke MK mengakui memiliki bukti dugaan pelanggaran.

Gugatan Paslon Wali-Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) telah resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 Juni 2025.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan