Efek Penundaan, PPPK di Makassar Terancam Pensiun Sebelum Terangkat

MAKASSAR, FAJAR –Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Makassar terancam pensiun sebelum sempat menikmati status sebagai aparatur resmi. Penyebabnya, kebijakan penundaan penerbitan Nomor Induk (NIF) bagi ASN tahun 2024 yang baru akan direalisasikan pada Maret 2026.
Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi ini. Dia mengungkapkan bahwa ada tenaga P3K yang telah lama mengabdi justru hampir mencapai usia pensiun sebelum mereka diangkat secara resmi.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar