Nasional Efek Penundaan, PPPK di ...

Efek Penundaan, PPPK di Makassar Terancam Pensiun Sebelum Terangkat

Oleh
Harian Fajar
·

MAKASSAR, FAJAR –Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Makassar terancam pensiun sebelum sempat menikmati status sebagai aparatur resmi. Penyebabnya, kebijakan penundaan penerbitan Nomor Induk (NIF) bagi ASN tahun 2024 yang baru akan direalisasikan pada Maret 2026.

Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi ini. Dia mengungkapkan bahwa ada tenaga P3K yang telah lama mengabdi justru hampir mencapai usia pensiun sebelum mereka diangkat secara resmi.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan