PPPK Pulau Inap Berhari-hari di Kota demi Urus SKCK

PANGKEP, FAJAR- Honorer asal pulau berjuang lebih berat. Mengurus SKCK di daratan bukan perkara mudah.
KETENTUAN pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mengharuskan pendaftar memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pengurusannya hanya bisa di Kantor Polres.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar