Terbit Tak Sesuai Prosedur, SHM di Hutan Bakau Harus Dicabut

MAKASSAR, FAJAR -- Kepemilikan lahan di hutan bakau diduga melanggar aturan. Alas haknya mesti dicabut.
Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan bakau terjadi di Pantai Kuri Caddi, Kecamatan Nisombalia dan Desa Bonto Bahari, Kecamatan Bontoa, Maros. Selain itu, pemilik juga telah membabat habis tanaman dilindungi tersebut. Masing-masing SHM yang terdaftar di BPN Maros ialah 2,8 hektare dan 0,8 hektare.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar