Nasional Terbit Tak Sesuai Prosed...

Terbit Tak Sesuai Prosedur, SHM di Hutan Bakau Harus Dicabut

Oleh
Harian Fajar
·

MAKASSAR, FAJAR -- Kepemilikan lahan di hutan bakau diduga melanggar aturan. Alas haknya mesti dicabut.

Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan bakau terjadi di Pantai Kuri Caddi, Kecamatan Nisombalia dan Desa Bonto Bahari, Kecamatan Bontoa, Maros. Selain itu, pemilik juga telah membabat habis tanaman dilindungi tersebut. Masing-masing SHM yang terdaftar di BPN Maros ialah 2,8 hektare dan 0,8 hektare.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan