Laporan Khusus Polisi Tangkap Marbut Ca...

Polisi Tangkap Marbut Cabul

Oleh
Harian Fajar
·

MAROS, FAJAR – HA (59) tak bisa berkutik. Polisi menangkap marbut sebuah masjid itu tanpa perlawanan.

Dia merupakan terduka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapannya baru dilakukan, karena pihak kepolisian menunggu hasil penelitian dan visum korban.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan