Polisi Tangkap Marbut Cabul

MAROS, FAJAR – HA (59) tak bisa berkutik. Polisi menangkap marbut sebuah masjid itu tanpa perlawanan.
Dia merupakan terduka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapannya baru dilakukan, karena pihak kepolisian menunggu hasil penelitian dan visum korban.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar