Nasional Pemilu Dua Kali di Depan...

Pemilu Dua Kali di Depan Mata

Oleh
Harian Fajar
·

MAKASSAR, FAJAR--Pemerintah menyetujui pemilu dua kali alias terpisah. Masing-masing Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (daerah).

Keputusan ini sebenarnya dilahirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan tiga alasan utama perubahan sistem tersebut. Pertama, untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan