Pemilu Dua Kali di Depan Mata
MAKASSAR, FAJAR--Pemerintah menyetujui pemilu dua kali alias terpisah. Masing-masing Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (daerah).
Keputusan ini sebenarnya dilahirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan tiga alasan utama perubahan sistem tersebut. Pertama, untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar