Nasional Jaksa Terseret Pemerasan...

Jaksa Terseret Pemerasan terhadap Tersangka

Oleh
Harian Fajar
·

ENREKANG, FAJAR - Padeli terseret kasus dugaan pemerasan. Mantan Kejari Enrekang Padeli itu jadi terlapor.

Saat ini, Padeli telah pindah tugas. Dia kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan (Kajari) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kasus yang menjeratnya bermula dari penanganan dugaan korupsi dana amal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang.

Dugaan pemerasan oleh jaksa senior itu terkuak dalam laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI, termasuk ke Polda Sulsel, oleh salah satu ormas. Kasus ini menyeret nama Padeli setelah penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Enrekang.

Padeli dilaporkan oleh Nasional Corruptions Watch (NCW) atas dugaan pemerasan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang: Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin. Ketiganya merupakan komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024.

Akan tetapi, Padeli membantah telah memeras. Dia menegaskan uang tersebut bukan pemerasan, melainkan pengembalian kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Baznas Enrekang.

"Tuduhan pemerasan itu tidak benar. Uang itu merupakan pengembalian kerugian negara dan, sekarang menjadi barang bukti," ucap Padeli kepada FAJAR, Senin, 1 Desember 2025.
Padel menduga tuduhan tersebut merupakan upaya oknum-oknum yang ingin melakukan intervensi penyidikan di Kejari Enrekang terkait pendalaman kasus yang ingin diusut tuntas.

"Bukan pemerasan. Itu pengembalian barang bukti. Biasa, serangan balik, Bos," tegasnya.
Terkait, isu tersangka yang mengambil kredit usaha rakyat (KUR) untuk melakukan pengembalian kerugian negara, Padeli anggap itu merupakan urusan pribadi tersangka. Dia mengaku tak mengambil uang tersangka secara pribadi.

"Yang penting mengaku salah, ya, kembalikan kalau kamu memang korupsi. Itu aja, kan. Yang penting tujuan tindak pidana korupsi pengembalian kerugian negara," papar Padeli.
Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan kerugian negara dalam kasus penyelewengan dana amal dari umat ini mencapai Rp16 miliar. Itupun pengembaliannya belum semua, baru cicil.

"Masih banyak. Baru Rp1,1 miliar sekian. Yang lain itu juga saya tidak tahu, mungkin ditambah-tambahin," tambah Padeli.

Jalan Terus
Kajari Enrekang pengganti Padeli, Andi Fajar menegaskan bahwa laporan dugaan pemerasan terhadap eks Kajari Enrekang tidak akan mengganggu proses hukum dugaan korupsi Rp16,6 miliar yang saat ini Kejari Enrekang dalami.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan