Jaksa Sidik Pungli Redistribusi Tanah yang Harusnya Gratis
MAROS, FAJAR – Kejaksaan mengendus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah. Kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Program redistribusi tanah menyasar Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Program ini seharusnya memberikan sertifikat tanah secara gratis, namun disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan menarik biaya di luar ketentuan.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar