Peristiwa Jaksa Sidik Pungli Redis...

Jaksa Sidik Pungli Redistribusi Tanah yang Harusnya Gratis

Oleh
Harian Fajar
·

MAROS, FAJAR – Kejaksaan mengendus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah. Kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Program redistribusi tanah menyasar Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Program ini seharusnya memberikan sertifikat tanah secara gratis, namun disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan menarik biaya di luar ketentuan.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan