Peristiwa Tower Tak Berizin Dibang...

Tower Tak Berizin Dibangun: Dinas Melarang, Lurah Membolehkan

Oleh
Harian Fajar
·

PINRANG, FAJAR -- Pemkab Pinrang memberikan peringatan terhadap pembangunan tower karena belum memiliki izin. Menurut keterangan warga, pembangunan tower tersebut sudah mulai sejak tiga pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun FAJAR, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia membangun tower di atas rumah warga di Jl Garuda, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan