Tower Tak Berizin Dibangun: Dinas Melarang, Lurah Membolehkan

PINRANG, FAJAR -- Pemkab Pinrang memberikan peringatan terhadap pembangunan tower karena belum memiliki izin. Menurut keterangan warga, pembangunan tower tersebut sudah mulai sejak tiga pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FAJAR, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia membangun tower di atas rumah warga di Jl Garuda, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar