Sikapi Perdukunan Marak, MUI Bone Tegaskan Haram
BONE, FAJAR - Praktik perdukunan sebenarnya tak dibenarkan. Apalagi, MUI menyebutnya haram (tak boleh).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bone angkat bicara terkait kasus viral praktik perdukunan di daerah setempat. MUI menilai perdukunan merupakan praktik haram yang semestinya tak dilakukan masyarakat.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar