Laporan Khusus Sikapi Perdukunan Marak,...

Sikapi Perdukunan Marak, MUI Bone Tegaskan Haram

Oleh
Harian Fajar
·

BONE, FAJAR - Praktik perdukunan sebenarnya tak dibenarkan. Apalagi, MUI menyebutnya haram (tak boleh).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bone angkat bicara terkait kasus viral praktik perdukunan di daerah setempat. MUI menilai perdukunan merupakan praktik haram yang semestinya tak dilakukan masyarakat.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan