Prajurit Makin Leluasa Isi Jabatan Sipil

MAKASSAR, FAJAR -- Keterlibatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil sudah terjadi. Hal ini menjadi pembicaraan karena dikhawatirkan kembalinya Dwifungsi TNI.
DPR bersama pemerintah saat ini sedang mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi UU TNI tersebut menyasar tiga pasal. Yakni Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar