Laporan Khusus Perusahaan Tambang Pidan...

Perusahaan Tambang Pidanakan Warga

Oleh
Harian Fajar
·

PINRANG, FAJAR -- Warga dipidanakan. Penyebabnya, mereka menolak tambang di daerah mereka.

PERUSAHAAN tambang itu mereka nilai beroperasi secara ilegal di lingkungannya. Warga Ta'e, Kecamatan Paleteang, Pinrang tidak terima dengan keberadaan tambang yang dianggap merusak lingkungan.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan