Pengurus KONI Tersangka Korupsi Usai Sunat Dana Hibah dari Pemda

BELOPA, FAJAR--Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Luwu bermasalah. Anggaran itu kucur pada 2022.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah itu. Para tersangka adalah pejabat teras di induk olahraga itu.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar