Nasional Penggugat PSU Pilkada Pa...

Penggugat PSU Pilkada Palopo Manfaatkan Celah dari Rekomendasi Bawaslu

Oleh
Harian Fajar
·

PALOPO, FAJAR--Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo tak berjalan mulus. Rekomendasi Bawaslu jadi celah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini yang ditempuh palson nomor 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK). Gugatan RMB-ATK terdaftar nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota Palopo.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan