Pemenang Dicoret, Pilkada Palopo Kembali Sengit

MAKASSAR, FAJAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Palopo. Namun PSU tidak mengikutkan Trisal Tahir.
Trisal didiskualifikasi lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut menjadi peserta pilkada. Trisal terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Kota Palopo. Meski demikian, KPU tetap menetapkan Trisal memenuhi syarat (MS) ikut pilkada.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar