Pembentukan Peradilan Baru Pemilu Perlu Kajian
MAKASSAR, FAJAR – UU Pemilu bakal direvisi. Salah satu usulan, Bawaslu akan menjadi penyidang perkara hasil.
Wacana tentang pembentukan lembaga peradilan Pemilu yang khusus ditangani Bawaslu kian santer diperbincangkan. Berbagai pihak mendorong hal tersebut, agar proses memutus perkara pemilu bisa berjalan dengan efektif.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar