Pemasok Bom Ikan Tertangkap

BONE, FAJAR - MF (35) kini menyesal. Warga kampung Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tante Riattang Timur, Bone itu tertangkap menjual bom ikan.
Penggunaan bom ikan seharusnya telah dilarang di dalam UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebab merusak lingkungan. Sayang, MF nekat menjalankan aksinya sebagai distributor bahan peledak untuk ikan.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar