Peristiwa Pemasok Bom Ikan Tertang...

Pemasok Bom Ikan Tertangkap

Oleh
Harian Fajar
·

BONE, FAJAR - MF (35) kini menyesal. Warga kampung Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tante Riattang Timur, Bone itu tertangkap menjual bom ikan.

Penggunaan bom ikan seharusnya telah dilarang di dalam UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebab merusak lingkungan. Sayang, MF nekat menjalankan aksinya sebagai distributor bahan peledak untuk ikan.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan