Pejabat Penjual Ilegal Dokumen Warga Hanya Disanksi Sedang

WAJO, FAJAR -- Kasus pelanggaran penjualan arsip daerah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wajo berlanjut. Pelaku, diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Inspektur Inspektorat Daerah Wajo, Muhammad Ilyas. Kata dia, Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Sultan mengira tidak melanggar aturan.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar