Masa Jabatan Dewan-Kepala Daerah Diperpanjang Langgar Konstitusi
MAKASSAR, FAJAR - Pemisahan pemilu membawa dampak. Perpanjangan masa jabatan dewan dan kepala daerah tak otomatis.
MEMANG, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Hanya saja, UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol belum berubah.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar