Nasional Masa Jabatan Dewan-Kepal...

Masa Jabatan Dewan-Kepala Daerah Diperpanjang Langgar Konstitusi

Oleh
Harian Fajar
·

MAKASSAR, FAJAR - Pemisahan pemilu membawa dampak. Perpanjangan masa jabatan dewan dan kepala daerah tak otomatis.

MEMANG, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Hanya saja, UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol belum berubah.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan