Komisioner KPU Dipecat, Pemenang Pilwalkot Palopo di Ujung Tanduk

MAKASSAR, FAJAR -- Nasib Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin di ujung tanduk. Mereka terancam diskualifikasi dari Pilwalkot Palopo tanpa PSU.
Kemarin, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara sengketa hasil Pilwalkot Palopo 2024 ke tahap pembuktian. Putusan disampaikan melalui sidang pengucapan putusan sela (dismissal) di ruang sidang MKRI, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar