Nasional Kepala Daerah Harus Cata...

Kepala Daerah Harus Catat! Deadline RPJMD Sisa 25 Hari

Oleh
Harian Fajar
·

BELOPA, FAJAR -- Kepala daerah terpilih mesti menuntaskan RPJMD. Pemerintah pusat memberi batas waktu hingga Agustus 2025.

TEPATNYA, deadline pengesahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, hanya sampai 18 Agustus 2025. Ini berarti, sisa 25 hari, dokumen itu mesti tuntas.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan