Kepala Daerah Harus Catat! Deadline RPJMD Sisa 25 Hari

BELOPA, FAJAR -- Kepala daerah terpilih mesti menuntaskan RPJMD. Pemerintah pusat memberi batas waktu hingga Agustus 2025.
TEPATNYA, deadline pengesahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, hanya sampai 18 Agustus 2025. Ini berarti, sisa 25 hari, dokumen itu mesti tuntas.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar