Jaksa Terima Dalang Uang Palsu UIN Alauddin

GOWA, FAJAR -- Kasus uang palsu kini bergulir di kejaksaan. Dalang utama telah dilimpahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menerima penyerahan tersangka utama dalam kasus uang palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS). Penyidik Polres Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II), Selasa, 15 April 2025.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar