Nasional Jaksa Terima Dalang Uang...

Jaksa Terima Dalang Uang Palsu UIN Alauddin

Oleh
Harian Fajar
·

GOWA, FAJAR -- Kasus uang palsu kini bergulir di kejaksaan. Dalang utama telah dilimpahkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menerima penyerahan tersangka utama dalam kasus uang palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS). Penyidik Polres Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II), Selasa, 15 April 2025.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan