Nasional Gaji Kades di Takalar Te...

Gaji Kades di Takalar Tepat Waktu, Terima Tiap Tanggal 1

Oleh
Harian Fajar
·

TAKALAR, FAJAR — Pemkab Takalar mulai menerapkan kebijakan baru. Gaji kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berjalan.

Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Oktober 2025 dan menjadi bagian dari reformasi tata kelola desa yang digagas Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye. Aparat desa menyambut positif kebijakan ini. Selama ini kerap telambat hingga berbulan-bulan.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan