Enam Tahun Penjara Menanti Ambo Ala Sang Pakar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

GOWA, FAJAR -- Ambo Ala dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dia merupakan salah satu terdakwa kasus uang palsu (upal) UIN Alauddin Makassar.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama. Ambo Ala dianggap terbukti dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan primair Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar