Ekonomi Enam Tahun Penjara Menan...

Enam Tahun Penjara Menanti Ambo Ala Sang Pakar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Oleh
Harian Fajar
·

GOWA, FAJAR -- Ambo Ala dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dia merupakan salah satu terdakwa kasus uang palsu (upal) UIN Alauddin Makassar.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama. Ambo Ala dianggap terbukti dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan primair Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan