Eks Hakim MK Dosen Unhas: KPU Tidak Paham Regulasi

Pada sidang sengketa Jeneponto, Kamis, 13 Februari 2025, para ahli berbeda pendapat. Terutama mengenai dalil pemohon yang mempersoalkan KPU Jeneponto selaku termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang di 10 TPS.
Paslon Nomor Urut 3, Sarif-Noer Alim Qalby selaku pemohon menghadirkan mantan Wakil Ketua MK Prof Aswanto sebagai ahli dalam persidangan ini. Aswanto mengatakan sengketa hasil ini muncul karena KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar