Dugaan Pungli Menyengat di Pasar, Pedagang Setor Duit Tanpa Payung Hukum

WAJO, FAJAR -- Pungutan kebersihan dan keamanan serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di beberapa pasar di Wajo dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Aroma dugaan pungutan liar (pungli) itu kian menyengat setelah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar