Peristiwa Dugaan Pungli Menyengat ...

Dugaan Pungli Menyengat di Pasar, Pedagang Setor Duit Tanpa Payung Hukum

Oleh
Harian Fajar
·

WAJO, FAJAR -- Pungutan kebersihan dan keamanan serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di beberapa pasar di Wajo dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Aroma dugaan pungutan liar (pungli) itu kian menyengat setelah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan