Dilema Pemilu Terpisah, Parpol Beda Sikap

MAKASSAR, FAJAR -- Politisi bisa saja menolak pemisahan pemilu. Namun, putusan MK itu wajib dilaksanakan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor No.135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah merupakan bentuk penegasan kembali atas alternatif yang pernah dimunculkan MK dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019 tentang pemilu serentak.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar