Nasional Dilema Pemilu Terpisah, ...

Dilema Pemilu Terpisah, Parpol Beda Sikap

Oleh
Harian Fajar
·

MAKASSAR, FAJAR -- Politisi bisa saja menolak pemisahan pemilu. Namun, putusan MK itu wajib dilaksanakan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor No.135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah merupakan bentuk penegasan kembali atas alternatif yang pernah dimunculkan MK dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019 tentang pemilu serentak.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan