Di Daerah Ini, Kepala Daerah Bebaskan Pajak Warga Miskin

BELOPA, FAJAR---Pemkab Luwu mengambol terobosan. Warga miskin dibebaskan dari pajak.
Warga yang dikategorikan miskin ekstrem di Luwu tidak diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini akan dirilis di Aula Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Senin, 5 Mei 2025, hari ini.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar