Nasional Di Daerah Ini, Kepala Da...

Di Daerah Ini, Kepala Daerah Bebaskan Pajak Warga Miskin

Oleh
Harian Fajar
·

BELOPA, FAJAR---Pemkab Luwu mengambol terobosan. Warga miskin dibebaskan dari pajak.

Warga yang dikategorikan miskin ekstrem di Luwu tidak diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini akan dirilis di Aula Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Senin, 5 Mei 2025, hari ini.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan