Peristiwa Annar Disebut Perintahka...

Annar Disebut Perintahkan Produksi Upal

Oleh
Harian Fajar
·

GOWA, FAJAR -- Empat terdakwa kasus peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa, 29 April 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gowa St Nurdaliah menuturkan keempat terdakwa masing-masing memiliki berkas terpisah, namun dengan dakwaan yang hampir serupa.

Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.

Baca Selengkapnya dengan Berlangganan

Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:

Rp 240.000
/ 6 Bulan

hanya Rp 40.000 / bulan

Langganan
Harga Terbaik

Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan Hubungi Kami .
Bagikan
Komentar Pembaca
Kantor Redaksi
Graha Pena, Jl. Urip Sumoharjo No.20 Lantai 4, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90231.
0811-462-222
Layanan Pelanggan