Annar Disebut Perintahkan Produksi Upal

GOWA, FAJAR -- Empat terdakwa kasus peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa, 29 April 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gowa St Nurdaliah menuturkan keempat terdakwa masing-masing memiliki berkas terpisah, namun dengan dakwaan yang hampir serupa.
Anda saat ini belum berlangganan artikel premium Harian Fajar.
Baca Selengkapnya dengan Berlangganan
Anda dapat membaca keseluruhan artikel ini dengan cara memilih salah satu paket langganan berikut:
Rp 50.000
/ Bulan
Langganan
Butuh bantuan? Silahkan
Hubungi Kami
.
Komentar Pembaca
Tulis Komentar