Rieke Suarakan Penolakan Eksekusi Di luar KUHAP ke Baiq Nuril
FAJARONLINE.CO.ID,JAKARTA--Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan penolakan eksekusi di luar ketentuan KUHAP terhadap Baiq Nuril Maknun.
Baiq, staf honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang juga korban pelecehan seksual atasan yang justru divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh Mahkamah Agung.
Sikap Rieke didasari fakta hukum di persidangan staf honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut, serta dugaan pelanggaran KUHAP oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Mataram terkait rencana eksekusi putusan MA.
"Saya memantau dan mengawal langsung persidangan terbuka kasus Baiq Nuril tanggal 24 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Mataram," kata Rieke kepada JPNN, Minggu (18/11).
Politikus PDIP ini pun menuturkan fakta persidangan, di mana majelis hakim menyatakan dalam putusannya bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari persidangan yang telah berlangsung sejak 10 Mei 2017, telah disampaikan fakta hukum bahwa Baiq Nuril bukanlah pihak yang melakukan tindakan mentransmisikan atau mendistribusikan rekaman percakapan asusila tersebut," tutur Rieke. (jpnn/eds)

SETIAP ORANG PUNYA CERITA.
Langganan Anda Membantu Jurnalisme Berkualitas
Author : Edy