FAJARONLINE.CO.ID, MAROS -- Seorang warga Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, Agus (55) melakukan pengrusakan dan penembakan di Dusun Maccini Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros.
Kapolsek Camba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Alamsyah, mengatakan, kejadiannya berawal saat pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa membawa sebilah parang dan merusak mobil angkutan umum atau pete-pete
nomor polisi DD 1880 AO, milik Jumaing (53) warga Lingkungan Mario Kelurahan Mario Pulana Kecamatan Camba.
"Jadi angkutan umum milik Jumaing sedang terparkir dan dirusak oleh pelaku. Sehingga pada bagian kaca depan mobil mengalami rusak parah," katanya.
Setelah rusak parah, pelaku berjalan menuju rumah warga lainnya dan mendapati korban kedua yang sementara menonton televisi di dalam rumah.
"Tiba-tiba pelaku masuk dan menembak korban dengan menggunakan senapan angin dan mengenai bagian kepala korban. Serta merusak empat kaca nako jendela hingga pecah," jelasnya.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, lanjutnya, melakukan pertolongan kepada korban dan membawa korban ke Puskesmas Camba.
Selanjutnya Kepala Desa Cenrana Baru menghubungi Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Cenrana Baru dan kemudian Anggota Polsek Camba mendatangi TKP dipimpin oleh Kapolsek Camba.
Setibanya di TKP, polisi masih melihat pelaku yang masih mengamuk dan memegang senapan angin miliknya.
"Jadi waktu kami ke sana pelaku masih sempat mengamuk. Kemudian saat mulai redam kita melakukan mediasi melalui Kepala Desa Cenrana Baru dan pihak keluarga pelaku untuk membujuk pelaku agar menghentikan aksinya," jelasnya.
Kemudian setelah situasi memungkinkan, anggota Polsek Camba dan Bhabinsa mengamankan pelaku. Pelaku digiring ke Mapolsek Camba untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku beserta barang bukti berupa senapan angin, sebilah parang, dan gunting milik pelaku sudah kami amankan di Polsek Camba," katanya. (rin)

SETIAP ORANG PUNYA CERITA.
Langganan Anda Membantu Jurnalisme Berkualitas
Author : Muhammad Nursam