IST
Pilwalkot Makassar - 07 Agustus 2018, 17:56:55
FAJARONLINE.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan sidang terhadap komisioner Panwaslu Kota Makassar yang diadukan oleh tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Dari pantauan, sidang dipimpin langsung oleh, Prof Muhammad dari DKPP RI didampingi Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi.
Hadir juga sebagai teradu, Ketua Panwaslu, Nursari, Anggota Panwaslu Makassar, Abdillah Mustari.
"Iya, sidang berlangsung sekira empat jam lah," kata Ketua Panwaslu Makassar, Nursari di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Selasa, 7 Agustus 2018.
Sementara itu, tim hukum pasangan Appi-Cicu, Irfan Idham mengatakan bahwa Panwaslu Makassar dilaporkan ke DKPP karena diduga tidak netral dalam perhelatan Pilwali Makassar.
"Jadi ada sebanyak 23 laporan atau temuan selama Pilwalkot yang dilaporkan ke Panwaslu Makassar tetapi tidak melibatkan Gakkumdu dalam hal ini kepolisian," ujar Irfan.
Pada kesempatan itu juga, Irfan mengatakan Panwaslu memutuskan sendiri terhadap laporan yang diajukan ke Panwaslu. Dalam fakta persidangan, kata dia, berdasarkan fakta persidangan semua dalilnya tidak bisa dijawab Panwaslu.
"Sehingga membuat kami yakin aduan ini terbukti, dan bisa saja komisioner Panwaslu bisa diberhentikan tetap," tuturnya. (taq)

SETIAP ORANG PUNYA CERITA.
Langganan Anda Membantu Jurnalisme Berkualitas
Author : Muhammad Nursam