FAJARONLINE.CO.ID, MAKASSAR -- Rekapitulasi sampai saat ini belum berlangsung, sampai saat ini kegaduhan di ruang rapat pleno masih terjadi. Perdebatan antara saksi, Komisoner KPU, dan Panwaslu Kota Makassar jadi alot.
Hal itu dipicu saksi paslon yang meminta agar panwascam tidak hadir dalam proses rekapitulasi, dan cukup diwakili komisioner Panwas. Saksi paslon Rahman Pina berdalih, hal itu telah dituangkan dalam PKPU di mana rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, hanya diikuti oleh KPU kabupaten/kota, Panwas kabupaten/kota, dan saksi.
Namun hal tersebut tidak dterima oleh pihak Panwas. Panwas menilai, hal itu tidak adil dan mengabaikan Perbawaslu.
"Panwas dan KPU adalah dua lembaga penyelenggara Pemilu, jadi Perbawaslu jangan dikesampingkan," kata Komisioner Panwaslu Makassar, Nur Mutma Innah.
Namun, KPU Kota Makassar memutuskan, proses rekapitulasi tanpa kehadiran Panwascam. (bay)

SETIAP ORANG PUNYA CERITA.
Langganan Anda Membantu Jurnalisme Berkualitas
Author : Muhammad Nursam