
fajaronline.co.id -- Rekaman persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong diputar dalan sidang praperadilan Setya Novanto hari ini. Adapun video itu dibawa Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim kuasa hukum Setya Novanto sempat keberatan rekaman tersebut diputar dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi ahli dari pihaknya.
"Kami tadi sudah keberatan, kenapa keberatan? Karena itu kan video persidangan orang lain, yakni Andi Naragong dan diambilnya pun 30 November 2017," ujar Ketut Mulya Arsana usai persidangan.
Menurut dia, tidak relevan Tim Biro Hukum KPK menjadikan video tersebut sebagai alat bukti. Sebab, penetapan Novanto sebagai tersangka jauh sebelum Andi menyebut-nyebut Ketua Partai Golkar non-aktif itu di persidangan Tipikor beberapa waktu lalu.
"Sehingga menurut kami alat bukti itu tidak relevan. Kalau maksudnya mereka menjadikan itu alat bukti untuk praperadilan ini, jadi pasti kami tolak," tegas dia.
Namun, Wakil Ketua PN Jaksel Kusno selaku hakim yang menyidangkan praperadilan tersebut tetap mempersilakan KPK memutarnya. Sikap Kusno dipandang, Ketut Mulya lantaran mempertimbangkan KPK agar tidak ribut lagi seperti sidang praperadilan sebelumnya.
"Mungkin supaya tidak ribut lagi seperti yang pertama dan dijadikan alasan karena dia kalah tidak putar rekaman, jadi kami pun tidak keberatan, tapi kami sampaikan saja walaupun kami keberatan, intinya diputar saja tidak masalah karena nilai pembuktianmya kan tidak relevan," jelas Ketut.
Namun dia menyerahkan Kusno untuk menilai rekaman video tersebut. "Kita serahkan pada hakim," pungkasnya. (JPC)
Author : awal