
FAJARONLINE.CO.ID -- Tidak sedikit aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah kurang memahami dan memiliki kompetensi pemerintahan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa hal itu berdampak pada kurang efektifnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah banyak yang lebih berorientasi sektoral teknis atas urusan pemerintahan tertentu yang menjadi tugas dalam jabatannya," jelasnya saat membuka Workshop Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan di Gedung BPSDM Kemendagri Jakarta, Kamis (16/11).
Workshop Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan yang diselenggarakan BPSDM Kemendagri ini diikuti oleh para perwakilan Kepala BPSDM Daerah Provinsi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SSDM Kabupaten/Kota terpilih.
Teguh menjelaskan, para pegawai ASN ini juga kurang memahami kompetensi pemerintahan yang terkait dengan berbagai kebijakan.
Mulai dari kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD, hingga etika pemerintahan seperti diatur dalam Pasal 233 UU 23.2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Akibatnya, koordinasi antara pemerintah pusat dengan Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kurang efektif. Selain itu, implementasi standar pelayanan minimal yang terkait dengan pelayanan dasar berjalan kurang optimal," jelas Teguh.
"Pengelolaan keuangan daerah pun belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah,” sambungnya.
Karenanya, lanjut Teguh, penting bagi setiap ASN memiliki kompetensi pemerintahan. Kompetensi pemerintahan pada hakikatnya identik dengan nilai-nilai kepamongprajaan dalam sistem pemerintahan. Nilai-nilai kepamongprajaan tidak menempatkan pejabat sebagai yang memerintah atau penguasa, tetapi sebagai pamong atau pengasuh yang melayani masyarakat.
"UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan, selain memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosialkultural,” tandasnya. (rmol)
Author : awal