FAJARONLINE.COM, SINJAI -- Dua anggota Resmob Polres Sinjai terkena sabetan senjata tajam saat melakukan penggerbekan bandar sabu-sabu. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Sardan, mengatakan, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Namun, dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan kasus baru. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Reskrim Polres Sinjai menemukan satu saset jenis sabu sebanyak 0,36 gram. "Kami temukan dua tersangka yang tengah mengonsumsi narkoba," ujar Sardan, Selasa (2/5) malam ini.
Kedua tersangka yakni inisial AA dan AL. Olehnya itu, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap bandar sabu berinisial AK bersembunyi di rumah pribadi di jalan titan, Kelurahan Lappa.
Kapolres Sinjai, AKBP Agus Dwi Hermawan membenarkan adanya penyabetan kepada kedua anggota Resmob Polres Sinjai. Saat itu, tersangka bandar AK (33) melakukan perlawanan saat digerebek.
Anggota resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai sempat kewalahan dalam menangkap tersangka. Oleh karena tersangka memiliki banyak senjata tajam. Namun, tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Di TKP, Polres Sinjai berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB). Di antaranya, beberapa jenis badik, lima butir amunisi aktif, 10 saset sabu-sabu siap edar, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka pun poitif telah mengonsumsi narkoba. "Sudah kita cek, ketiganya positif narkoba," ujar Kapolres Sinjai.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Sinjai, untuk dilakukan pengembangan selanjutnya. Ketiganya terancam dikenakan pasal 112 dan 127 UU 35 tahun 2009. Dengan hukuman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (sir)

SETIAP ORANG PUNYA CERITA.
Langganan Anda Membantu Jurnalisme Berkualitas
Author : Indra